Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut sebagai UUD NRI 1945) bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi. Atas dasar amanat dari Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan demi menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan ralgrat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Terkhusus dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yakni syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Pengaturan presidential threshold telah berjalan sedari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di tahun 2004 yang didasarkan pada Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di tahun 2004, besaran presidential threshold berada di angka 15% suara DPR atau 20% suara sah secara nasional yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu DPR. Pengaturan inilah yang menimbulkan pertanyaan, apakah presidential threshold sudah sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
CITATION STYLE
Sulistiono, S., & Boediningsih, W. (2023). KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM IMPLEMENTASI PRESIDENTIAL THRESHOLD PADA SISTEM PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG DI INDONESIA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(3), 333. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3488
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.