Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penerapan prinsip shiddiq dan amanah pada pengelolaan usaha jasa layanan internet di Kota Kendari. Sampel ditentukan secara cluster random sampling, dengan total 10 warnet. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Adapun indikator shiddiq yaitu: (1) jujur dalam menyampaikan informasi mengenai kerusakan/gangguan jaringan, (2) ketersediaan tarif yang telah tertera; (3) penyampaian kenaikan tariff, sementara manah yaitu: (1) upaya pengelola memblokir situs yang mengandung pornografi dan pornoaksi; dan (2) tanggungjawab pengawasan terhadap terhadap upaya pembukaan situs yang mengandung pornografi dan pornoaksi serta kekerasan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerapan prinsip shiddiq dalam pengelolaan usaha jasa layanan internet di Kota Kendari berada pada penerapan syariah tinggi yakni sebesar 76.67 persen. Indikator shiddiq yang masih rendah diterapkan yaitu keterbukaan pengelola usaha dalam penyampaian kenaikan tarif. Adapun tingkat penerapan prinsip amanah dalam pengelolaan usaha jasa layanan internet berada pada kategori sangat rendah yakni sebesar 20.00 persen, disebabkan oleh rendahnya partisipasi pengelola dalam memblokir situs yang bertentangan dengan syariah, maupun dalam pengawasan akses situs yang dapat merusak moral generasi muda.
CITATION STYLE
Birambi, S. A., & Ernawati, E. (2020). Penerapan Prinsip Shiddiq dan Amanah pada Usaha Layanan Internet di Kota Kendari. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 4(1), 439–447. https://doi.org/10.36778/jesya.v4i1.303
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.