IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

  • Wounde A
  • Rato D
  • Setyawan F
N/ACitations
Citations of this article
230Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Filsafat Hukum di Indonesia mempunyai peranan terbesar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum mengandung arti keseluruhan dari peraturan maupun hukum, mulai dari konstitusi kita dan seluruh peraturan terlepas dari konstitusi kita pastilah meletakkan Pancasila sebagai dasar dan landasan dari hukum tersebut. Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya dikenal sebagai filosofi tapi juga dikenal sebagai hukum tertulis di Indonesia yang mengandung hukum yang hidup. Permasalahannya adalah sebesar apa peranan Filsafat Hukum memberikan pengaruh untuk membangun pembentukan sistem hukum di Indonesia. Permasalahan ini pastilah sangat penting untuk dijawab. Penulis mencoba untuk menguji permasalahan ini dengan hukum normatif dalam metode hukum. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis diambil dari beberapa buku yang mengandung tentang permasalahan permasalahan yang terkait.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free