AbstractFreedom of association, assembly, and expression is one of the important rights that both national and international legal instruments have guaranteed. This freedom has certain limitations so that it does not conflict with the rights of others and does not interfere with national security. In terms of securing this act of freedom, law enforcement officers are obliged to respect standard human rights principles that should not be violated, including the use of violence against demonstrators. However, in practice, there are still many cases of repressive actions by law enforcement officers against demonstrators which have become the focus of many parties. The rights of victims of human rights violations by law enforcement officers are often forgotten and unresolved. This study aims to provide efforts to protect and recover victims of human rights violations which include restitution, compensation, rehabilitation and guarantees not to happen again.Keywords: Human Rights; Freedom of Association, Assembly, and Expression of Opinion; Apparatus Repressive Measures. AbstrakKebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak yang penting yang telah dijamin baik oleh instrument hukum nasional maupun internasional. Kebebasan tersebut memiliki batasan-batasan tertentu sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain dan tidak mengganggu keamanan nasional. Dalam hal pengamanan tindakan kebebasan ini, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menghormati prinsip-prinsip standar hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar termasuk dalam penggunaan kekerasan terhadap demonstran. Namun, dalam prakteknya masih banyak kasus tindakan represif aparat penegak hukum terhadap demonstran yang menjadi sorotan banyak pihak. Hak dari korban pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum seringkali terlupakan dan tidak terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan upaya perlindungan serta pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan jaminan untuk tidak terulang lagi.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM); Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Mengeluarkan Pendapat; Tindakan Represif Aparat.
CITATION STYLE
Alya Nabila. (2022). Penerapan Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Demonstran dari Penggunaan Kekerasan oleh Aparat Penegak Hukum. Jurist-Diction, 5(4), 1211–1224. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37306
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.