Pembangunan hukum nasional merupakan hal yang sangat fundamental bagi Indonesia sebagai negara hukum. Akan tetapi kenyataan menunjukan bahwa pembangunan hukum selama ini masih menunjukan ketimpangan, serta belum banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan hukum juga masih terlalu terfokus kepada substansi hukum dan belum banyak meningkatkan budaya hukum masyarakat, sehingga diperlukan suatu pendekatan baru dalam membangun hukum Indonesia, agar akses terhadap keadilan dapat digapai oleh seluruh golongan masyarakat. Salah satu strategi pemberian bantuan hukum untuk meningkatkan akses terhadap keadilan adalah bantuan hukum struktural, dengan fokus pada upaya meningkatkan budaya hukum kelompok rentan, bantuan hukum struktural dapat menjadi solusi atas pembangunan hukum Indonesia yang belum maksimal. Lantaran bantuan hukum struktural dapat melibatkan partisipasi masyarakat luas, khususnya mereka yang lebih membutuhkan perlindungan hukum, untuk ikut berkontribusi dalam proses pembangunan hukum nasional. Maka penulis sarankan agar bantuan hukum struktural dapat terkristalisasi dalam Undang-Undang Bantuan Hukum sehingga tidak hanya organisasi bantuan hukum dalam naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia saja yang menerapkan bantuan hukum struktural, tetapi juga semua organisasi bantuan hukum yang terdaftar dan terakreditasi secara resmi. Dalam meneliti karya tulis ini, Penulis menggunakan metode penelitian berupa studi dokumen dengan data primer, sekunder dan tersier.
CITATION STYLE
Huang, S., & Sharifa, A. (2019). PENGGUNAAN KONSEP BANTUAN HUKUM STRUKTURAL SEBAGAI PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM NASIONAL INDONESIA. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 181–201. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.97
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.