Otonomi dan Pembaruan Desa

  • Jaweng R
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam tata administrasi publik, kedudukan Desa yang baru berarti mengeluarkan Desa dari subordinasi organisasi negara (sebagai bentuk pemerintahan terendah, wilayah kerja Pemda), kembali menempatkannya sebagai entitas politik otonom dan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan Desa. Dengan kedudukan demikian, formula hubungan Desa-Pemerintah adalah sebagai mitra setara sehingga urusan dominan Desa lebih bersumber kewenangan orisinal, sementara devolusi/delegasi kerja dalam kerangka desentralisasi dari Negara/Daerah mesti didahului proses “dilebratif” yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Perda.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jaweng, R. (2013). Otonomi dan Pembaruan Desa. Jurnal Desentralisasi, 11(2), 393–400. https://doi.org/10.37378/jd.2013.2.393-400

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free