Dalam tata administrasi publik, kedudukan Desa yang baru berarti mengeluarkan Desa dari subordinasi organisasi negara (sebagai bentuk pemerintahan terendah, wilayah kerja Pemda), kembali menempatkannya sebagai entitas politik otonom dan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki regulasi sendiri dalam mengelola kehidupan Desa. Dengan kedudukan demikian, formula hubungan Desa-Pemerintah adalah sebagai mitra setara sehingga urusan dominan Desa lebih bersumber kewenangan orisinal, sementara devolusi/delegasi kerja dalam kerangka desentralisasi dari Negara/Daerah mesti didahului proses “dilebratif” yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Perda.
CITATION STYLE
Jaweng, R. (2013). Otonomi dan Pembaruan Desa. Jurnal Desentralisasi, 11(2), 393–400. https://doi.org/10.37378/jd.2013.2.393-400
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.