Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan sanksi pidana terkait aksi Terorisme dan upaya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana Terorisme dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan berupa Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tulisan ini menyimpulkan, keterlibatan anak-anak dalam aksi Terorisme merupakan korban dari rangkaian proses Terorisme. Sebagai upaya perlindungan, dalam Pasal 16 A menyebutkan bahwa bagi pelaku yang membuat anak terlibat sebagai pelaku tindak pidana Terorisme,ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman yang dijatuhkan. Terdapat sanksi pidana seumur hidup dan pidana mati bagi pelaku Terorisme yang hanya bias dijatuhkan bagi anak pelaku tindak pidana Terorisme (yang dalam jangka umur 12 – 18 tahun) adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
CITATION STYLE
Kamalludin, I., & Rahmah, H. (2018). ANAK DAN TERORISME: SANKSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Al-Risalah, 18(2), 109. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v18i2.143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.