Penelitian ini mendeskripsikan terkait perubahan kriteria awal waktu Subuh Muhammadiyah, kriteria yang digunakan selama ini diduga tidak memiliki landasan secara empiris terkini. Fokus penelitian ini adalah: Tinjauan Fiqh Ikhtilāf Terhadap Konstruksi Perubahan Kriteria Awal Waktu Subuh Muhammadiyah Kaitannya Dengan Pengembangan Kajian Ilmu Falak Di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini adalah: perubahan kriteria awal waktu Subuh Muhammadiyah memiliki pondasi yang kuat yaitu: pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang, penetapan waktu subuh dari berbagai Negara, dan Kajian Majelis Tarjih terkait observasi Fajar di Indonesia. Hal ini merupakan landasan secara hukum dan sains dalam kajian perubahan kriteria awal waktu Subuh. Ini jadi pijakan kajian awal waktu Subuh kaitannya dengan pengembangan kajian Ilmu Falak di Indonesia.
CITATION STYLE
Rahnat, R. H., & Jayusman. (2023). PERUBAHAN KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH MUHAMMADIYAH. ELFALAKY, 7(1), 1–24. https://doi.org/10.24252/ifk.v7i1.37817
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.