Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan tentang kemasan rokok polos untuk membatasi penjualan rokok di negaranya. Sejak itulah semua rokok yang diproduksi di Australia harus berkemasan polos, tanpa gambar dan slogan. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Indonesia karena akan berdampak pada perdagangan internasional produk tembakau. Sebab kebijakan pemerintah Australia tersebut akan diikuti oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, Indonesia mengajukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO), namun gugatan Indonesia ditolak oleh WTO. Rumusan masalah yang digunakan sebagai dasar pijakan penelitian adalah bagaimana penerapan kebijakan kemasan rokok polos Autralia ditinjau dari hukum internasional yang diatur oleh WTO dan apa dasar hukum penolakan gugatan Indonesia oleh WTO terkait dengan kebijakan kemasan rokok polos Australia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan pustaka yang terkait dengan permasalahan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penolakan gugatan yang dilakukan oleh WTO tidak sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah disepakati. Selain itu, kebijakan kemasan rokok polos merupakan kebijakan yang lebih mengarah pada tindakan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang sangat parah di Australia.
CITATION STYLE
Setiadi, W. (2019). Penolakan Gugatan Indonesia Oleh WTO Atas Kebijakan Australia Mengenai Kemasan Rokok Polos. Esensi Hukum, 1(1), 12–23. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.