Penolakan Gugatan Indonesia Oleh WTO Atas Kebijakan Australia Mengenai Kemasan Rokok Polos

  • Setiadi W
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan tentang kemasan rokok polos untuk membatasi penjualan rokok di negaranya. Sejak itulah semua rokok yang diproduksi di Australia harus berkemasan polos, tanpa gambar dan slogan. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Indonesia karena akan berdampak pada perdagangan internasional produk tembakau. Sebab kebijakan pemerintah Australia tersebut akan diikuti oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, Indonesia mengajukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO), namun gugatan Indonesia ditolak oleh WTO. Rumusan masalah yang digunakan sebagai dasar pijakan penelitian adalah  bagaimana penerapan kebijakan kemasan rokok polos Autralia ditinjau dari hukum internasional yang diatur oleh WTO dan apa dasar hukum penolakan gugatan Indonesia oleh WTO terkait dengan kebijakan kemasan rokok polos Australia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji bahan-bahan pustaka yang terkait dengan permasalahan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa penolakan gugatan yang dilakukan oleh WTO tidak sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah disepakati. Selain itu, kebijakan kemasan rokok polos merupakan kebijakan yang lebih mengarah pada tindakan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang sangat parah di Australia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiadi, W. (2019). Penolakan Gugatan Indonesia Oleh WTO Atas Kebijakan Australia Mengenai Kemasan Rokok Polos. Esensi Hukum, 1(1), 12–23. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.11

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free