Pengembangan tekonologi, khususnya di bidang teknologi roket, saat ini sedang gencar dilakukan oleh berbagai negara di dunia. Tulisan ini melihat sejauh mana regulasi pengembangan teknologi roket yang diatur oleh Amerika Serikat dan Rusia sebagai contoh negara maju dalam keantariksaan serta Korea Selatan sebagai contoh negara Asia yang berkembang menjadi negara spacefaring. Penulisan dilakukan dengan metode yuridis normatif yang membahas pelaksanaan hukum nasional negara-negara dimaksud. Kemudian lebih lanjut akan dikaji praktiknya di Indonesia sesuai dengan beberapa ketentuan nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa baik ketentuan nasional maupun praktik Amerika Serikat, Rusia dan Korea Selatan mengarahkan ke pengembangan teknologi RLVs dan roket kelas berat. Sementara, berdasarkan ketentuan nasional Indonesia, pengembangan roket masih mengarah ke roket sonda dan roket pengorbit satelit mikro ke orbit bumi rendah.
CITATION STYLE
Almatin, N. (2020). Regulasi Pengembangan Teknologi Roket Negara-negara dan Implementasinya di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Kebijakan Penerbangan dan Antariksa III (Sinas KPA-III) 2018 (pp. 110–124). In Media. https://doi.org/10.30536/p.sinaskpa.iii.7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.