Artikel ini membahas mengenai eksistensi Takhta Suci dalam masyarakat internasional khususnya dalam hal spiritual keagamaan untuk melakukan penunjukan uskup sebagai bagian dari haknya sebagai subjek hukum internasional. Eksistensi Takhta Suci sebagai subjek hukum internasional diakui lewat pengakuan negara-negara terhadap keputusan penunjukan uskup oleh Paus. Keputusan penunjukan uskup oleh Paus pada dasarnya dapat membuat negara-negara melakukan penundukan diri. Hal itu tergambar dalam berbagai bentuk pengakuan oleh negara-negara seperti pengakuan hukum positif, pengakuan politik, dan pengakuan diam-diam. Dalam konteks kasus dengan pemerintah Tiongkok dapat diketahui bahwa Tiongkok telah melakukan pengakuan diam-diam terhadap wewenang Paus dalam menunjuk uskup. Sehingga dengan tegas dapat dikatakan pengakuan tersebut merupakan penghormatan terhadap hak Takhta Suci sesuai hukum internasional.
CITATION STYLE
Yanubi, Y. S., Wattimena, J. A. Y., & Peilouw, J. S. F. (2022). Eksistensi Takhta Suci Vatikan: Relevansinya terhadap Penundukan Diri Suatu Negara. Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(2), 136–157. https://doi.org/10.22437/up.v3i2.18059
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.