AbstractMurder cases in Indonesia from year to year continue to increase. There are at least 500 homicides throughout 2018 (until November 2018). Even in many cases, this murder was preceded by torture and even mutilation of victims. Several murder cases accompanied by mutilation of victims have emerged in Indonesia, for example the case of Ryan Jombang and Babe Baikuni. Both were included in the list of controversial homicides. In fact, the killings were explicitly threatened with severe crimes, and were specifically regulated in the Criminal Code, in Chapter XIX Book II as Crimes against Life. This paper intends to discuss three main points, namely, first, how legal arrangements for criminal acts of premeditated murder accompanied by torture and mutilation are regulated in Indonesian national law, second, how criminal law views cases of mutilation in Indonesia, and third, factors what lies behind the occurrence of premeditated murder with mutilation cases in Indonesia. This study uses a socio-legal research method with a qualitative approach, where the author looks at the facts in cases of mutilation that have occurred in Indonesia and analyzes the cases using relevant laws and legal theories. The cases that I use in this paper are obtained from print and online media. Opinions of legal experts in this study also the authors get through various print media and related previous research. The results of this study confirm that there are differences in criminal threats for mutilating cases of life (accompanied by previous killings) and mutilation of bodies. Criminal law views corpses as limited to inanimate objects, so it is only subject to Article about destruction or destruction of goods. In the view of Criminology Victimology, this study proves that mutilation cases that have occurred in Indonesia are motivated by factors: (1) Romance and relationship (including infidelity), (2) Economy (debt), (3) Mental Disorders (occult whispers, sadism), and (4) Revenge. This research underlines that it is necessary to attempt appropriate law enforcement accompanied by community oversight of the potential emergence of these criminal acts in the context of crime prevention. Keywords: Premeditated Murder, Mutilation, Torture, Legal Review AbstrakPeristiwa pembunuhan di Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sedikitnya terhadi 500 kasus pembunuhan sepanjang tahun 2018 (hingga November 2018). Bahkan dalam banyak kasus, pembunuhan ini didahului dengan penganiayaan dan bahkan mutilasi terhadap korban. Beberapa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pernah mencuat di Indonesia, misalnya kasus Ryan Jombang dan Babe Baikuni. Keduanya masuk ke dalam daftar kasus pembunuhan kontroversial. Padahaln, pembunuhan secara tegas diancam dengan pidana yang berat, dan diatur khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada Bab XIX Buku II sebagai Kejahatan terhadap Nyawa. Tulisan ini hendak membahas tiga hal pokok, yakni, pertama, bagaimana pengaturan hukum atas tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan penganiyaan dan mutilasi diatur dalam hukum nasional Indonesia, kedua, bagaimana hukum pidana memandang kasus-kasus mutilasi di Indonesia, dan ketiga, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya kasus mutilasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis melihat fakta-fakta pada kasus-kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia dan menganalisisnya menggunakan peraturan perundangan-undangan dan teori-teori hukum yang terkait. Kasus-kasus yang penulis gunakan dalam tulisan ini didapatkan dari media cetak dan online. Pendapat pakar-pakar hukum dalam penelitian ini juga penulis dapatkan melalui berbagai media cetak dan penelitian terdahulu yang berkaitan. Hasil penelitian ini mengegaskan bahwa terdapat perbedaan ancaman pidana bagi kasus mutilasi terhadap nyawa (disertai pembunuhan sebelumnya) dan mutilasi terhadap mayat. Hukum pidana memandang mayat hanya sebatas benda mati, sehingga hanya dikenakan Pasal tentang pengrusakan tau penghancuran barang. Dalam sudut pandang Kriminologi Viktimologi, penelitian ini membuktikan bahwa kasus-kasus mutilasi yang pernah terjadi di Indonesia dilatarbelakangi karena faktor: (1) Asmara dan Percintaan (termasuk selingkuh), (2) Ekonomi (hutang), (3) Gangguan Jiwa (bisikan-bisikan gaib, sadisme), dan (4) Dendam. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa diperlukan upaya penagakan hukum yang tepat disertai dengan pengawasa masyarakat terhadap potensi munculnya tindak pidana ini dalam konteks crime prevention. Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Mutilasi, Penganiayaan, Kajian Hukum
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Arifin, R., & Fatasya, A. D. (2019). KAJIAN HUKUM ATAS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI PENGANIYAAN DAN MUTILASI (STUDI ATAS KASUS-KASUS MUTILASI KONTROVERSI DI INDONESIA). Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 118. https://doi.org/10.30652/jih.v8i1.6838