Pertanggung Jawaban Hukum Konsultan Konstruksi terhadap Kegagalan Konstruksi Bangunan

  • Napitupulu L
  • Haryanto I
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The purpose of the research is to study and analyze the implications of the Construction Services Law, namely Law Number 2 of 2017, which is updated by Law Number 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government Regulations instead of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation, especially regarding the application of building failure provisions stipulated in the second segment of Article 60 of Law Number 2 of 2017 with building failure arrangements stipulated in construction work contracts. The assessment of the circumstances declared as the occurrence of construction failure begins after the service provider (construction contractor) carries out the second handover process for the work he has carried out, and in less than 10 years, there is a building collapse and the malfunction of the building being handed over. Business actors in the construction industry in Indonesia are bound by a construction work contract signed by the parties. This research will present information on how the provisions of building failure are regulated in the contract made between construction service users and construction service providers. Service users in construction projects can be in the form of government agencies and other private companies, while construction service providers such as construction implementation contractors and construction consulting companies (planning consultants, supervisory consultants, and other consultants). The conclusion of this research is expected to anticipate deviations from the provisions regarding building failure in the preparation of construction work contracts. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implikasi Undang-Undang Jasa Konstruksi yang terdapat di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang diperbaharui  oleh Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja khususnya mengenai penerapan ketentuan kegagalan bangunan yang termaktub dalam  bagian kedua Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017  dengan pengaturan kegagalan bangunan yang tertulis dalam kontrak kerja konstruksi. Penilaian atas keadaan yang dijadikan sebagai terjadinya kegagalan konstruksi dimulai setelah pihak penyedia jasa (kontraktor pelaksana konstruksi) melakukan proses serah terima kedua atas pekerjaan yang dilakukannya dan dalam waktu kurang dari 10 tahun terjadi keruntuhan bangunan untuk beroperasi atau tidak berfungsi yang diserahterimakan. Para pelaku usaha dalam industri konstruksi di Indonesia dalam menjalankan usahanya terikat dalam kontrak kerja konstruksi yang ditanda tangani oleh para pihak, penelitian ini akan menyajikan  informasi tentang bagaimana ketentuan kegagalan bangunan diatur dalam kontrak/perjanjian yang dibentuk antara penyedia jasa konstruksi dengan pengguna jasa konstruksi, pengguna jasa dalam proyek konstruksi dapat  berupa instansi pemerintah  maupun swasta lainnya sedangkan penyedia jasa konstruksi  seperti kontraktor pelaksana konstruksi serta perusahaan konsultasi konstruksi (konsultan perencana, konsultan  pengawas maupun konsultan lainnya). Hasil dari penelitian ini diperkirakan bisa mengantisipasi penyimpangan ketentuan tentang kegagalan bangunan dalam penyusunan kontrak kerja konstruksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Napitupulu, L. A. T., & Haryanto, I. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Konsultan Konstruksi terhadap Kegagalan Konstruksi Bangunan. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 45. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.7756

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free