Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepad masyarakat kampung Baru-Baru Tanga khususnya pada petani tambak sering melaksanakan kerjasama dengan Akad Mudharabah (bagi hasil), bahkan mereka mempunyai rutinitas yang setiap waktunya dia laksanakan. Kemudian bagi hasil yang mereka terapkan yaitu kebiasaan/adat istiadat yang secara turun temurun telah dilaksanakan, apakah telah sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Berdasarkan fenomena tersebut, maka peneliti memiliki peranan untuk meneliti pelaksanaan akad mudharabah pada petani tambak yang pada umumnya kurang memahami bagi hasil dalam Islam atau secara hukum Islam. Pembahasan selanjutnya akan dirumuskan dalam beberapa sub masalah, adapun sub masalah yang peneliti angkat adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana proses akad mudharabah pada petani tambak di kampung Baru-Baru Tanga, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep? 2) Bagaimana proses pelaksanaan pembagian hasil akad mudharabah pada petani tambak di Kampung Baru-Baru Tanga, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep? 3) Sejauh mana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan akad mudharabah pada petani tambak di Kampung Baru-Baru Tanga, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep?
CITATION STYLE
Qurais, A., & Wijaya, A. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah bagi Petani Tambak di Pangkep. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.19442
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.