Penulisan artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan: pertama bagaimanakah pengaturan ekonomi syariah tentang investasi dan penerapannya di dalam pengelolaan dana umrah. Kedua bagaimanakah penerapan akad mudharabah dan akad wadi‘ah yad dhamanah dalam pengelolaan dana umrah berbasis investasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara, instrumen penelitian berupa Al Qur’an, Hadits dan ijma' ulama, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang pro investasi. Di dalam akad mudharabah, shaḥibul mal tidak berhak meminta jaminan pengembalian modal kecuali mudharib secara sukarela menjaminnya. Dalam akad wadi‘ah yad dhamanah timbul yang namanya dhaman atau tanggung jawab dari penerima titipan untuk mengembalikan barang dari penitip, dan penitip dapat sewaktu-waktu mengambil barang tersebut. Penerapan akad mudharabahdan wadi‘ah yad dhamanah dalam pengelolaan dana umrah harus tetap menjamin terpenuhinya hak dan pelayanan jamaah
CITATION STYLE
Iqbal, M. I. N. (2021). Pengelolaan Dana Umrah Berbasis Akad Mudharabah dan Wadi‘Ah Yad Dhamanah dalam Bingkai Investasi. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(2), 111. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i2.49696
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.