PROBLEMATIKA YURIDIS PROSEDURAL PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BARU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Mahardika A
  • Saputra R
N/ACitations
Citations of this article
146Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wacana pemindahan Ibu Kota Negara Baru (IKNB) memunculkan beberapa permasalahan yuridis khususnya menyangkut sisi proseduralnya. Padahal, eksistensi Ibu Kota bagi suatu negara amatlah penting terlebih pada aspek hukum. Di Indonesia, setidaknya status Ibu Kota Negara diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sejumlah undang-undang lainnya. Prosedural pemindahan IKNB dinilai cukup pragmatis sebab beberapa sektor seolah dikebut tanpa adanya pertimbangan yuridis lantaran belum disahkannya undang-undang yang mengatur perihal pemindahan IKNB tersebut. Hal ini dapat menimbulkan implikasi hukum baik bagi Jakarta secara khusus maupun bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini hendak menjawab pertanyaan terkait bagaimanakah solusi yang tepat guna mengantisipasi masalah yuridis pemindahan IKNB dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam artikel ini adalah yuridis normatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahardika, A. G., & Saputra, R. (2022). PROBLEMATIKA YURIDIS PROSEDURAL PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BARU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(1), 1–19. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.1-19

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free