A discussion of the relationship betwen men and women which is not only discuss biological differences, but also their social role differences. So, in the Islamic Law about the value of women testimony than men is the main differences in muamalah case and islamic family law case. Suatu diskusi hubungan antara para laki-laki dan perempuan yangtidak hanya mendiskusikan perbedaan segi biologi, tetapi juga melibatkan perbedaan peranan sosial mereka. Maka , di dalam Hukum Islam tentang nilai kesaksian wanita-wanita dibanding orang laki-laki merupakan pokok-pokok penting perbedaan di dalam kasus muamalah hukum dan hukum perkawinan Islam
CITATION STYLE
Ulumuddin, Moh. (2017). Kesaksian Perempuan: Telaah Terhadap Status dan Kedudukan Perempuan dalam Hukum Islam. EGALITA, 10(2). https://doi.org/10.18860/egalita.v10i2.4548
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.