Keamanan siber pada sektor jasa keuangan menjadi prioritas utama karena adanya proses perubahan ke sistem digital berdasarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini seiring dengan perubahan teknologi dan ancaman yang semakin kompleks sehingga keamanan jaringan menjadi indikator utama dalam sistem digital. Sehingga menjaga keamanan dari sistem informasi teknologi pada sektor jasa keuangan memerlukan tindakan pengamanan lanjutan. Penelitian akan menjelaskan mengenai kebijakan pengaturan hukum pada sistem keamanan siber pada sektor keuangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan melakukan analisa data peraturan dan juga dari sumber lain seperti jurnal dan buku. Sektor jasa keuangan merupakan kumpulan perusahaan dan institusi serta lembaga pendukung yang bergerak di bidang keuangan dengan menyediakan produk pada jasa keuangan untuk masyarakat. Sektor yang termasuk dalam jasa keuangan meliputi perbankan, non bank dan pasar modal. Penguatan keamanan siber pada sektor jasa keuangan non bank dan pasar modal perlu segera diadakan pengaturan hukum karena ancaman dan insiden siber melalui teknologi informasi tidak hanya kepada bank namun juga ditujukan kepada sektor jasa keuangan selain bank. Untuk itu dalam penelitian ini kami memberikan saran untuk segera dibentuk kebijakan dan peraturan hukum pada sistem keamanan siber pada sektor jasa keuangan selain bank.
CITATION STYLE
Luthfah, D. (2023). PENGUATAN KEAMANAN SIBER PADA SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA. JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI, 259–267. https://doi.org/10.25105/pdk.v9i1.18643
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.