Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata dalam Perspektif Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi

  • Nurhalisa E
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan mediasi menurut Al-Syatibi perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan normatis (pendekatan syariah) yaitu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan teori maqashid syariah perspektif Al-Syatibi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta yang disebut sebagai 5 komponen pokok, kemudian dihubungkan dengan kelompok peringkat daruriyyah, hajjiyyah, serta tahsiniyyah, ketika dijadikan analisis keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung tersebut menempatkan kelima unsur (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dalam tingkat dharuriyyah agar segera dilakukan pemeliharaan. Dalam konteks ini maka yang menjadi dasar pijakan terhadap kondisi yang sangat mendesak (daruriyyah) adalah akibat yang ditimbulkan daripada permasalahan perdata yang terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhalisa, E. (1970). Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata dalam Perspektif Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi. Intizar, 26(2), 95–106. https://doi.org/10.19109/intizar.v26i2.7260

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free