Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.; kedua untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara.; dan ketiga untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri. Hasil penelitian pertama Penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana khususnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilaksanakan berdasarkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah terbukti dan telah dijatuhi sanksi pidana bagi seseorang atau beberapa oknum anggota kepolisian melakukan tindak pidana. Setelah itu baru masuk ke pemeriksaan sidang kode etik profesi Polri yang ancaman sanksi dari kode etik ini bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Kepolisan Repiublik Indonesia.; kedua, Faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal muncul dari diri si oknum anggota Polri sendiri, sementara faktor eksternal dipengaruhi karena lingkungan, tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan terpengaruh ajakan dari teman.; ketiga, upaya yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri dengan upaya yuridis dan upaya teknis adalah dengan pembaharuan Peraturan Kode Etik Profesi Polri, memantapkan kiprah Propam Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum disiplin anggota Polri, transparansi dalam melakukan penegakan dan supremasi hukum untuk mewujudkan program Kapolri menuju Polri yang Profesional, Modern dan terpercaya dalam mewujudkan Polri Presisi. Adapun saran penelitian ini Pertama, Kiranya perlu pengawasan internal dan penindakan secara tegas dari Propam Polda Sumut agar terhadap anggota Kepolisian yang melanggar pasal 6 sampai dengan pasal 16 dari Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri supaya tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun Pelanggaran disiplin. Kedua, Bahwa penanganan dalam penegakan kode etik profesi atas pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oknum personil Polri di Kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara harus lebih dimaksimalkan oleh Propam agar si pelaku menjadi jera dan diharapkan dapat menekan angka pelanggaran anggota aparat Kepolisian kedepannya. Ketiga, Bagi setiap anggota Polri perlu pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsinya dan dibekali pemahaman kode etik profesi Polri, sehingga bagi setiap anggota personil polri mengetahui apa hak dan kewajibannya untuk mentaati nilai-nilai etika Profesi Polri, dengan demikian terwujud Polri yang Presisi.
CITATION STYLE
Immanuel, F. (2022). ANALISIS YURIDIS PERAN PROPAM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN. JURNAL RETENTUM, 5(1), 120. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3715
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.