Pengaturan terkait dengan proses permohonan pailit telah diatur secara rijid dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang ditunjang oleh adanya SEMA No 2 tahun 2016 tentang Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan di Pengadilan. Berbeda halnya dengan Pelaksanaan dari adanya Putusan Pailit yakni Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. UUK dan PKPU memberikan rambu-rambu terkait dengan pelaksanaan dari Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit agar tidak berlangsung secara berlarut-larut. Namun, terdapat regulasi lain diluar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang secara tersirat mengatur mengenai batasan Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Akibat dari adanya Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator yang berlarut-larut ini, mengakibatkan adanya kerugian bagi stakeholder, terlebih Debitor Pailit. Oleh karena itulah, Kurator harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
CITATION STYLE
Ratibulava, R. (2020). Perlindungan Hukum Debitor Pailit Atas Berlarut-Larut Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator. Jurist-Diction, 3(5), 1883. https://doi.org/10.20473/jd.v3i5.21984
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.