Penanggulangan tindak pidana pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu kewenangan penegakan hukum di bidang pelayaran dimiliki oleh TNI Angkatan Laut. TNI Angkatan Laut mempunyai peran ganda yaitu menjaga kedaulatan wilayah laut serta menegakkan hukum yuridiksi nasional berdasarkan hukum nasional dan hukum Internasional. Permasalahan yang muncul meliputi bagaimana kewenangan TNI Angkatan laut dalam penyidikan tindak pidana pelayaran, serta bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh institusi penegak hukum khususnya yang berwenang menangani perkara tindak pidana tertentu diwilayah perairan Indonesia, termasuk TNI Angkatan Laut, bertanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya menanggulangi dan mengendalikan tindak pidana diwilayah perairan laut Indonesia. Bahwa dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana di wilayah laut, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti melalui kebijakan legislasi maupun dengan membentuk forum atau badan koordinasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik TNI Angkatan Laut meliputi berkaiatan dengan tidak adanya pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum, tidak adanya koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, kurangnya sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta sarana dan prasarana dalam penegakan hukum.
CITATION STYLE
Umbara, G. (2018). Kewenangan Penyidik Tni Angkatan Laut Dalam Memberantas Tindak Pidana Pelayaran Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 153–172. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3716
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.