Profesi sebagai akuntan publik merupakan suatu profesi yang menjadi kepercayaan masyarakat dimana akuntan publik dapat mengeluarkan suatu opini maupun hasil audit yang telah dilakukan berdasarkan sikap profesionalismenya sebagai akuntan publik. agar terhindar dari suatu krisis kepercayaan publik perlu adanya peningkatan kemampuan dalam berprofesi serta memiliki kepatuhan terhadap kode etik akuntan publik yang berlaku sehingga hal tersebut dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam berprofesi sebagai akuntan publik. penelitian ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan untuk menganalisis perilaku etis dan kode etik akuntan profesional dalam akuntan publik. penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi literatur dari berbagai penelitian tentang perilaku etis dan kode etik akuntan profesional dalam akuntan publik. metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan mengambil data yang relevan dari studi literasi atas penelitian tentang perilaku etis dan kode etik akuntan profesional dalam akuntan publik. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang akuntan publik yang memegang teguh prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik akunan publik yang meliputi integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional dapat menjadikan para akuntan publik dapat dipercaya akan profesinya sebagai akuntan publik oleh masyarakat. implentasi dari kode etik yang sesuai akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat terkait jasa akuntan yang telah diberikan. dengan adanya pemahaman dan penerapan tentang kode etik akuntan publik tersebut dapat membuat perilaku seorang akuntan publik menjadi etis
CITATION STYLE
Muria, R. M., & Alim, M. N. (2021). PERILAKU ETIS DAN KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL DALAM AKUNTAN PUBLIK. Wacana Equiliberium (Jurnal Pemikiran Penelitian Ekonomi), 9(01), 41–52. https://doi.org/10.31102/equilibrium.9.01.41-52
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.