ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) merupakan instrumen hukum internasional yang bersifat regional yang secara komprehensif mengatur bidang hukum investasi. Penanam modal asing cenderung memikirkan kepastian hukum ketika investasi yang ditempatkan di suatu negara dinasionalisasi atau diambil alih hak kepemilikannya (expropriation). Artikel ini membahas tentang konsistensi ketentuan-ketentuan tentang nasionalisasi antara ACIA dengan hukum positif yang mengatur investasi, khususnya Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM), serta penyempurnaannya. Metode pendekatan yang digunakan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ACIA dan UUPM adalah konsisten, namun, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ACIA lebih komprehensif khususnya pengaturan tentang nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan secara tidak langsung dan kompensasi mengenai waktu pembayaran, harga pasar, dan bunga yang dapat diterapkan apabila terdapat penundaan pembayaran.
CITATION STYLE
Sutanto, M. C. (2021). KONSISTENSI PENGATURAN NASIONALISASI (EXPROPRIATION) ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (ACIA) DENGAN HUKUM PENANAMAN MODAL INDONESIA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.597
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.