Prinsip Kepatutan Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia

  • Widhaswara F
  • Said N
  • Paserangi H
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas kepatutan dalam sebuah perjanjian memengang peran penting dan menjadi salah satu syarat sahnya perjanjian. Dalam pelaksanaannya, mewajibkan para pihak mengindahkan kepatutan dan kepantasan sehingga menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research). Penelitian ini akan dilakukan di Kantor Notaris/PPAT di Kota Makassar dan Pembiayaan Konsumen di Kota Makassar. Populasi dalam penelitian ini adalah Notaris/PPAT di Kota Makassar, Pembiayaan Konsumen, dan para pihak dalam Perjanjian. Penentuan sampel dilakukan dengan teknis purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kuasa dari konsumen sebagai debitor kepada perusahaan pembiayaan sebagai kreditor merupakan inisiatif dari satu pihak saja yakni kreditor. Hal ini jelas tidak memenuhi asas kepatutan dalam Pasal 1339 KUHPerdata, karena dalam pelaksanaannya konsumen sama sekali tidak mengerti bahkan tidak mengetahui apa yang menjadi isi dari Akta Jaminan Fidusiayang telah mengikat dirinya sebagai pemberi fidusia. Untuk memenuhi asas kepatutan, sebaiknya pengunaan Surat Kuasa untuk Kuasa yang digunakan untuk pemberian jaminan fidusia haruslah ditiadakan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Widhaswara, F., Said, N., & Paserangi, H. (2019). Prinsip Kepatutan Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia. Mulawarman Law Review, 116–131. https://doi.org/10.30872/mulrev.v4i2.70

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free