Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online

  • Zulaeha M
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan transaksi jual beli saat ini dengan menggunakan media elektronik telah mengubah wajah hubungan jual beli. Jual beli tidak lagi harus dilakukan pada satu tempat yang sama secara face to face, namun dapat dilakukan oleh orang yang berbeda lokasi. Meskipun demikian, ketentuan hukum tentang jual beli tetap berlaku. Perbedaan yang terjadi adalah terkait penyerahan barang (levering) yang telah dibeli tidak dapat dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli. Menurut ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata bahwa “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahannya belum dilakukan”. Levering pada jual beli online tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan terjadinya kesepakatan dan terdapat peran pihak ketiga dalam levering, yaitu pihak jasa pengiriman barang, hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dalam proses peralihan hak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pihak yang bertanggung jawab pada proses levering perjanjian jual beli secara online. Menggunakan penelitian yuridis normatif dapat dijelaskan  bahwa tanggung jawab dalam peralihan hak pada perjanjian jual beli secara online adalah tanggung jawab pihak penjual kecuali jika diperjanjikan lain

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulaeha, M. (2019). Tanggung Jawab dalam Levering pada Perjanjian Jual Beli secara Online. Lambung Mangkurat Law Journal, 4(2), 176. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i2.125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free