LANGKAH-LANGKAH MENGATASI DEINDUSTRIALISASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

  • Situmorang A
  • Kurniawan I
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan meneliti langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi deindustrialisasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penyebab deindustrialisasi adalah meningkatnya tren ekspor bahan mentah jika dibandingkan produk olahan, banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia, dan lambatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatasi masalah deindustrialisasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur beberapa langkah penting, di antaranya pembangunan sumber daya Industri, tindakan penyelamatan dan pengamanan produk industri, mempercepat perizinan dan pendirian industri, mempermudah penanaman modal industri, dan pembangunan sarana dan prasarana untuk peningkatan daya saing industri. Langkah-langkah tersebut masih sangat sulit dilaksanakan karena tidak sinkronnya peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah; buruknya iklim investasi dan daya saing, dan buruknya infrastruktur di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Situmorang, A. D. A., & Kurniawan, I. D. (2018). LANGKAH-LANGKAH MENGATASI DEINDUSTRIALISASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN. Law and Justice, 3(1), 56–64. https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6158

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free