ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN

  • Rustam R
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedudukan wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan hanya merupakan sebagai wali pengganti jika wali aqrab atau wali nasab tidak ada atau wali aqrab tidak mungkin menghadirkan karena jauh atau wali aqrab sedang ihram atau wali aqrab tidak diketahui keberadaannya atau wali aqrab enggan untuk menikahkan. Sepanjang wali aqrabnya ada dan  tidak berhalangan maka wali hakim tidak mempunyai hak untuk melaksanakan perkawinan. Apabila perkawinan tetap dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim namun wali aqrabnya masih ada dan wali aqrabnya tersebut tidak berhalangan maka perkawinan yang dilakukan itu adalah tidak sah/ batal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rustam, R. (2020). ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN. Al-’Adl, 13(1), 55. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1708

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free