Kedudukan wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan hanya merupakan sebagai wali pengganti jika wali aqrab atau wali nasab tidak ada atau wali aqrab tidak mungkin menghadirkan karena jauh atau wali aqrab sedang ihram atau wali aqrab tidak diketahui keberadaannya atau wali aqrab enggan untuk menikahkan. Sepanjang wali aqrabnya ada dan tidak berhalangan maka wali hakim tidak mempunyai hak untuk melaksanakan perkawinan. Apabila perkawinan tetap dilaksanakan dengan menggunakan wali hakim namun wali aqrabnya masih ada dan wali aqrabnya tersebut tidak berhalangan maka perkawinan yang dilakukan itu adalah tidak sah/ batal.
CITATION STYLE
Rustam, R. (2020). ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN. Al-’Adl, 13(1), 55. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1708
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.