HUKUM MENGONSUMSI BIR 0% ALKOHOL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Ginting E
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bir berlabel alkohol 0% banyak beredar di pasaran, mulai dari supermarket, warung pengecer sampai dengan online shop. Para penjual menawarkan beragam merek dan jenis minuman yang di labeli sebagai bir beralkohol 0%. Namun tak sebanding dengan peredarannya yang semakin luas, bir berlabel alkohol 0% masih menyimpan banyak kontroversi di tengah masyarakat, terutama umat muslim. Mulai dari keabsahan label alkohol 0%, dampak mengonsumsinya dan juga hukum mengonsumsinya. sampai dengan apakah bir tersebut benar-benar mengandung kadar alkohol 0% sesuai dengan labelnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif ( legal research) karena bahan penelitian berasal dari data tertulis. Teknik pengumpulan datanya bertumpu kepada dokumen dan pustaka sebagai sumber data utama ( library research) yang kemudian ditafsirkan dan diuraikan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penentuan fatwa terkait dengan batas kadar alkohol dalam minuman, Komisi Fatwa MUI berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah, dan mengikuti pendapat dari mayoritas Ulama yaitu mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian ulama Maliki karena segala sesuatu dapat dikategorikan sebagai khamr apabila dapat memabukan dan sedikit atau banyaknya adalah haram, berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi yang hanya mengategorikan sesuatu sebagai khamr apabila terbuat dari anggur dan kurma. Namun apabila tidak terbuat dari bahan tersebut sekalipun dapat memabukan maka minuman itu bukan termasuk khamr. Keringanan terhadap halalnya minuman yang mengandung alkohol dibawah 0,5% hanya berlaku bagi minuman yang mengandung alkohol dari hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. Oleh karenanya MUI tidak menghalalkan minuman yang mengandung alkohol dari industri khamr meskipun kadar alkoholnya dibawah 0.5%.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ginting, E. D. (2023). HUKUM MENGONSUMSI BIR 0% ALKOHOL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 11(1). https://doi.org/10.30821/al-usrah.v11i1.16780

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free