ASAS HUKUM SEBAGAI PENGOBAT HUKUM; IMPLIKASI PENERAPAN OMNIBUS LAW

  • Jatmika B
N/ACitations
Citations of this article
132Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Omnibus law adalah undang-undang baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamamdemen beberapa undang-undang sekaligus. Keinginan kuat dari pusat terhadap peningkatan investasi tersebut tidak serta merta diterima olehdaerah, karna dianggap dapat memudarkan nilai kultural masyarakat setempat. Sehingga peran otonomi daerah sangat dominan pada kehendak daerah dalam mengatur daerahnya. Hal tersebut secara perlahan telah diperbaiki melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu,sehingga omnibus law ini mungkin tidak diperlukan untuk menyederhanakan sistem perijinan pusat dan daerah. Omnibus law terkesan otoriter, karna dengan satu UU ini dapat memangkas segala UU yang lain, sementara budaya hukum tiap daerah sangatlah berbeda. Omnibus law ini terdiri dari dua UU besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Jika tujuan utama lahirnya omnibus law ini sebagai penguatan dan perbaikan ekosistem investasi, pada dasarnya yang diperlukan hanyalah pembenahan hukum investasi, hukum dagang dan pembaharuan hukum ekonomi. Dengan demikian langkah yang tepat mungkin dengan pembenahan dan penguatan ekonomi riil, mengaturregulasi persaingan pasar secara sehat tanpa monopoli dan penyederhanaan sistem perpajakan. Resesi dan ketidakpastian ekonomi terjadi karna sistem ekonomi finansial yang sulit untuk diprediksi karna perlambatan ekonomi global. Ditambah lagi dengan revolusi industri 4.0 dengan semakin berkembangnya teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai transaksi. Namun hal tersebut juga perlu diwaspadai karna semakin maju teknologi maka peradaban manusia akan semakin mundur, karna kemudahan-kemudahan yang diberikan lewat teknologi mempunyai dampak kepada bergesernya nilai-nilai peradaban dalam transaksi ekonomi dan perdagangan.Keywords: Asas Hukum, Sistem Hukum Indonesia, Omnibus Law

Cite

CITATION STYLE

APA

Jatmika, B. J. (2020). ASAS HUKUM SEBAGAI PENGOBAT HUKUM; IMPLIKASI PENERAPAN OMNIBUS LAW. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit Dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 9(1). https://doi.org/10.26418/jaakfe.v9i1.41145

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free