Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penarikan barang kredit di FIFGroup Cabang Metro yang di tinjau dari etika bisnis Islam. Penelitian ini merupakan penelitian jenis lapangan dan bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis induktif kualitatif, yaitu dimulai dengan menggunakan data yang diperoleh dari lapangan tentang perspektif etika bisnis islam pada strategi bersaing yang diterapkan, kemudian dianalisis dengan menggunakan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa system penarikan yang ada di FIFGROUP tidak sesuai dengan teori dan etika bisnis islam dimana tidak ada kejujuran dan rasa bertanggung jawab untuk saling bertoleransi. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/OMK.10/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Pasal 3, Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan, dan belum menerapkan prinsip etika bisnis Islam tentang pertanggungjawabanya itu memfungsionalkan sifat-sifat manusiawi.
CITATION STYLE
Uswatun Hasanah. (2021). SISTEM PENARIKAN BARANG KREDIT DALAM ETIKA BISNIS ISLAM. Al-Watsiqah : Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 12(02), 84–92. https://doi.org/10.51806/al-watsiqah.v12i02.21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.