Abstrak - Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah penerapan ketentuan-ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-undang ITE dalam beberapa kasus di Indonesia? Kedua, bagaimanakah implementasi penafsiran ketentuanketentuan ujaran kebencian dalam Putusan Perkara Nomor: 72/PID.SUS/2020/PT.DPS agar memberikan kepastian hukum? Kerangka teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, penerapan ketentuan tentang ujaran kebencian perlu dirinci lebih dalam. Kedua, implementasi putusan nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS belum menjamin kepastian hukum karena terdapat kesalahan penerapan hukum baik pada putusan pengadilan negeri yang juga diamini oleh putusan pengadilan tinggi. Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pandemi Covid-19
CITATION STYLE
Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayati, M. N. (2021). UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.