UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS

  • Hidayat B
  • Surono A
  • Hidayati M
N/ACitations
Citations of this article
82Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak - Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah penerapan ketentuan-ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-undang ITE dalam beberapa kasus di Indonesia? Kedua, bagaimanakah implementasi penafsiran ketentuanketentuan ujaran kebencian dalam Putusan Perkara Nomor: 72/PID.SUS/2020/PT.DPS agar memberikan kepastian hukum? Kerangka teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, penerapan ketentuan tentang ujaran kebencian perlu dirinci lebih dalam. Kedua, implementasi putusan nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS belum menjamin kepastian hukum karena terdapat kesalahan penerapan hukum baik pada putusan pengadilan negeri yang juga diamini oleh putusan pengadilan tinggi. Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pandemi Covid-19

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, B. D., Surono, A., & Hidayati, M. N. (2021). UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free