Pokok masalah penelitian ini ialah Bagaimana “Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dalam Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Makassar” pokok masalah tersebut kemudian dibagi menjadi submasalah atau pertanyaan peneliti yaitu: Bagaimana pelaksanaan pengaturan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar?, Bagaimana tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar terhadap perlindungan JKM dan JKK pegawai Non ASN dalam jaminan sosial di BPJS ketenagakerjaan ?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian empiris ini memerlukan konsistensi untuk tetap mengacu dan merujuk pada metode yang digunakan dalam kajian ilmu sosial, seperti pengujian hipotesis, analisis deskriptif, penggunaan silogisme yang bersifat induksi, dan penentuan populasi dan sampel, agar tidak terjadi kekeliruan, ketidaklogisan, dan kesalahan dalam sebuah penelitian.
CITATION STYLE
Mardika, D., Bachri, S., & Syawiah, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dalam Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 5(3), 616–631. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.35682
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.