Abstract
Latar belakang dalam penelitian ini terjadi karena di Kabupaten Merauke banyak terjadi penundaan pembagian harta warisan ketika salah seorang dari keluarga mereka meninggal dunia. Penundaan pembagian harta warisan hingga bertahun-tahun, dengan berbagai macam alasan. Dengan menunda pembagian harta warisan sama dengan menahan hak-hak para ahli waris. Metode Penelitian ini menggunakan kualitatif yang dimana teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi dan ditambah dengan dokumen-dokumen dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang ditelti. Berdasarkan temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa Penundaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Merauke yang dilatarbelakangi oleh empat faktor, yaitu: (a) Membahas warisan setelah pewaris meninggal dianggap larangan atau pantangan. (b) Kurangnya pengetahuan tentang hukum waris. (c) Salah satu orang tua masih hidup. (d) Kurangnya musyawarah antar ahli waris. Temuan selanjunya yaitu Hukum menunda pembagian harta warisan yang dilakukan masyarakat Kabupaten Merauke setelah menunaikan hak-hak dari mayyit adalah tidak dibenarkan oleh Syari’at Islam. Karena hal tersebut sudah jelas perintahnya baik di dalam Qur’an maupun Hadis-hadis Nabi SAW dan dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam untuk segera memberikan harta waris kepada siapapun yang berhak menerimanya. Sehingga dari hasil temuan penelitian ini memberikan sumbangsih agar masyarakat untuk Penyegerakan pembagian warisan agar menghindari perselisihan, menjaga silaturahmi, menunaikan hak, mempercepat kemanfaatan, memperjelas kepemilikan, menegakkan keadilan, dan yang utama memenuhi ketentuan syariat Islam
Cite
CITATION STYLE
Suseno, M. A., & Kushidayati, L. (2020). Keluarga Beda Agama dan Implikasi Hukum Terhadap Anak. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 11(2), 287. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i2.8321
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.