Hak waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau dari Aspek Perdata

  • Az Zahra N
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sewa rahim (surrogate mother) merupakan sebuah inovasi di bidang kesehatan dan teknologi yang memungkinkan pembuahan terjadi di luar tubuh dan ditanamkan lagi dalam rahim perempuan lain. Penemuan teknologi ini menambah daftar bagi pasangan suami isteri yang tidak bisa menghasilkan keturunan. Prakt ik sewa rahim sudah mulai banyak di lakukan oleh berbagai negara di Indonesia, meskipun banyak kasus sewa rahim di Indonesia dilakukan secara tertutup. Sewa rahim memunculkan berbagai problematika terutama dalam ranah hukum perdata terkhususnya terkait dengan status hukum anak tersebut, menentukan status hukum anak tersebut merupakan hal yang krusial karena berkaitan juga dengan unsur perdata lainnya seperti hak waris. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum sewa Rahim (surrogate mother) dalam perspektif hukum positif Indonesia dan bagaimana hak waris seorang surrogate mother dengan anak hasil sewa rahim. Artikel ini menggunakan metode penelitian yur idis normatif serta pendekatan undang-undang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai acuan utama , hasil penelitian menunjukan bahwa anak yang terlahir merupakan anak dengan status anak luar kawin dan yang memiliki hak waris atas anak tersebut adalah ibu pengganti (surrogate mother).

Cite

CITATION STYLE

APA

Az Zahra, N. I. (2022). Hak waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau dari Aspek Perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(1), 35. https://doi.org/10.35973/jidh.v7i1.3089

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free