Rumah Sakit Asembagus mengalami perkembangan pesat dari berbagai aspek; layanan, fasilitas dan produk kesehatan. Bentuk transaksi jual beli produk kesehatan dan pemanfaatan produk kesehatan kepada pasien baik rawat inap maupun rawat jalan sebagai konsumen produk kesehatan milik RSUD Asembagus. Dalam hal praktek jual beli produk kesehatan, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan peneliti meliputi data primer dan sekunder, sedangkan observasi, wawancara dan dokumentasi merupakan sumber data pendukung, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data dapat diketahui bahwa praktek jual beli produk kesehatan di pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asembagus meliputi; proses pendaftaran, penawaran kamar, yang diawali dengan kesepakatan transaksi harga produk dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan pasien selama proses pengobatan. Menurut hukum ekonomi syariah, transaksi yang memiliki unsur kemauan antara kedua pihak adalah sah.
CITATION STYLE
Sasmita Nurfaradisa. (2021). Transaksi Jual Beli Produk Kesehatan dalam Layanan Rumah Sakit Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(1), 24–34. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i1.306
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.