Pemindahan Ibu Kota Negara (selanjutnya disingkat IKN) Republik Indonesia berpengaruh terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat adat di wilayah IKN Nusantara, khususnya bidang pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah menelaah bagaimana implikasi pembangunan IKN Nusantara terhadap bidang tanah masyarakat hukum adat serta bagaimana solusi efektif dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. Pembahasan karya tulis ini, yaitu mengenai implikasi dan tantangan yang akan dihadapi masyarakat hukum adat terhadap pembangunan IKN Nusantara dan upaya perlindungan hukum preventif terhadap masyarakat hukum adat di wilayah IKN Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Bahan yang dikumpulkan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun simpulan berdasarkan jabaran pembahasan adalah masyarakat hukum adat di wilayah IKN mempunyai problematika setifikat tanah, permasalahan degradasi pemilikan tanah, konsensi tanah, dan kebijakan yang saling tumpang tindih. Perlindungan hukum preventif yang dilakukan, yaitu mempertahankan living law, menerbitkan aturan Rencana Tata Ruang, dan mengadakan pendaftaran tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Adapun rekomendasi yang ditawarkan adalah perlu dimasukkan muatan mekanisme pengadaan tanah masyarakat adat di wilayah IKN Nusantara dalam aturan mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan diwujudkan dalam bentuk Perpres serta menghormati living law yang selama ini masih dipegang oleh masyarakat hukum adat.
CITATION STYLE
Abduh aqil, N., Armies, J., Verauli, A., & Baiquni, M. I. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 14–27. https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.9670
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.