Studi ini mengkaji tentang efektivitas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam bidang pembangunan di Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya perspektif Siyasah Dusturiyah. Permamasalah yang terjadi yaitu singkronisasi hukum pasca penetapan Permendes PDTT nomor 13 Tahun 2021. Terdapat kerancuan mengenai penetapan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, pada pasal 5 ayat (2) yang mewajibakan semua desa harus menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan suatu kewajiban desa harus melaksanakan pembangunan berkelanjutan desa dan dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dan obeservasi setelah data terkumpul kemudian dinarasikan secara deskriptif. Hasil yang dicapai adalah penetapan permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dilihat dari teori efektivitas hukum dinilai sebagai aturan yang gagal untuk dilakukan karena adanya ketentuan dalam aturan tersebut yang sukar untuk dilaksanakan di beberapan daerah sehinggal aturan tersebut dihukum belum efektif dan dalam islam belum mengandung prinsip keadilan dan kemaslahatan.
CITATION STYLE
Nabilla, M., & Raus, A. (2022). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 PASCA PENETAPAN PERMENDES PDTT NOMOR 13 TAHUN 2020 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(3), 521. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8403
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.