Transformasi teknologi media cetak ke media online telah mempermudah akses ke berbagai informasi berita yang ada. Sayangnya, meski mudah diakses tidak semua berita yang ada memenuhi kaidah hukum dan kode etik jurnalistik tidak terkecuali pemberitaan tentang anak. Artikel ini menemukan bahwa masih ada media online yang tidak memenuhi standar regulasi pers yang telah diatur dalam Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019, tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan pasal 5 dalam kode etik jurnalistik yaitu dengan memproduksi berita tidak ramah anak. Penelitian ini menggunakan Teori Pers Tanggungjawab Sosial dan teknik pengambilan datanya menggunakan wawancara mendalam dan studi pustaka. Dengan menganalisis dua berita pada media iNews dan Medcom.id—ditemukan pemberitaan yang tidak ramah anak dengan menyebut identitas anak—menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak dalam melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum.
CITATION STYLE
Nurbaya, S., & Pratiwi, A. F. (2023). Implementasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam Praktik Jurnalistik: Studi Kasus Media iNews dan Medcom.id. Jurnal Studi Jurnalistik, 5(1), 50–61. https://doi.org/10.15408/jsj.v5i1.31754
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.