Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mengetahui kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 dan untuk mengetahui cara pengaturan yuridis formal OSS agar dapat berjalan secara efektif. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris mengenai peraturan yang mengatur tentang perizinan secara online yang berupa online single submission yang dapat dijadikan proses yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 adalah sistem masih terbilang lemah, terdapat kesenjangan digital, jaringan internet mengalami gangguan sinyal yang tidak stabil, terdapat gangguan server sistem OSS karena terlalu banyak pengguna. Pengaturan yuridis formal online single submission agar dapat berjalan secara efektif adalah dengan membuka ruang usaha dengan persyaratan di bidang investasi, mengadakan seminar nasional mengenai teknis pelaksanaan operasional OSS, mengadakan sosialisasi OSS dengan memberikan bimbingan, pelatihan, dan seminar untuk memberikan pemahaman kepada setiap anggota notaris tentang teknis pelaksanaan sistem OSS.
CITATION STYLE
Erlina, M. R., & Krisnanto, W. (2022). Peranan Asas Hukum Dalam Mewujudkan Tujuan Perizinan Berusaha Melalui Pengaturan Online Single Submission. Binamulia Hukum, 11(1), 93–103. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.676
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.