THE IMPLEMENTATION OF TRANSITIONAL JUSTICE IN CONTEMPORARY INDONESIA: A LESSON FROM MALUKU EXPERIENCE

  • Bastomi A
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Isu kekerasan saat ini terus menarik perhatian publik seiring dengan gelombang bebas berekspresi, terlebih sejak masa reformasi tahun 1998. Angka kekerasan meningkat drastis, terkhusus kekerasan atas nama agama. Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan publik global adalah kasus kekerasan berbasis etnik dan agama di Maluku dengan jumlah korban meninggal mencapai 5000 jiwa dan lebih dari 7 juta penduduk direlokasi. Dengan menggunakan teori transitional justice dan resolusi konflik sebagai kerangka analisis, artikel ini akan meneliti sejauh mana kekuatan dan kelemahan strategi yang diterapkan dalam proses keadilan transisional pasca insiden Maluku. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun bentrokan antar kelompok dapat tertangani melalui penegakan hukum dan berbagai proses mediasi, banyak kendala di lapangan dalam penegakan keadilan transisional yang salah satu faktornya adalah karena kurang adanya komitmen stakeholders dalam menimplementasikan proses tersebut secara komprehensif. Sebagai konsekuensi, kejadian serupa dapat berpotensi terulang kembali. Untuk mengatasinya, beberapa tawaran rekomendasi diajukan sebagai langkah preventif.Kata kunci: Keadilan transisional, kekerasan, resolusi konflik

Cite

CITATION STYLE

APA

Bastomi, A. (2018). THE IMPLEMENTATION OF TRANSITIONAL JUSTICE IN CONTEMPORARY INDONESIA: A LESSON FROM MALUKU EXPERIENCE. Yurispruden, 1(1), 81. https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.742

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free