Undang-undang hukum keluarga di dunia muslim telah beranjak dari fikih klasik dengan tujuan untuk membuat hukum yang diajarkan Islam agar selaras dengan kebutuhan masyarakat kontemporer dan  mencoba untuk memberikan hak-haknya terhadap perempuan dalam perkawinannya agar dapat diakui. penerapan hukum keluarga di Syria mengikuti aturan hukum Turki berupa “The Ottoman Law of Family Rights.†Ketentuan kafÄ’ah bukan menjadi syarat sah tetapi dijadikan sebagai syarat lazim dalam pernikahan. Kesetaraan yang dijadikan pedoman bukan hanya soal agama ataupun nasab, melainkan stara sosial, dan dalam hal nafkah kedudukan istri mendapatkan hak yang lebih besar, tidak hanya sekedar sandang, pangan maupun tempat tinggal, akan tetapi ada penambahan dari biaya kesehatan yang menjadi kebutuhan pokok di zaman sekarang.
CITATION STYLE
Muhajir, M.-, & Khasanah, F. (2022). KONSEP KAFÄ€â€TMAH DAN NAFKAH DALAM HUKUM KELUARGA DI SYRIA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(1), 78–87. https://doi.org/10.33474/jas.v4i1.13855
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.