Peristiwa penarikan oleh debt collector melahirkan asumsi publik yang bersifat subjektif dan tendensius, yang memojokkan posisi lembaga pembiayaan (kreditur). Padahal penarikan tersebut selalu diawali dengan somasi 3 (tiga) kali berturut-turut agar debitur segera melunasi prestasinya. Penarikan semacam ini sah dimata hukum, sebab konstruksi pembiayaan konsumen memiliki dua macam jaminan yaitu jaminan utama dan jaminan tambahan (jaminan fidusia). Jaminan yang kedua diperuntukkan sebagai jaminan kebendaan untuk memenuhi pelunasan seluruh hutang debitur. Titel eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun tidak bersifat condemnatoir. Pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia berkedudukan seperti seseorang yang sudah memegang putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaannya membutuhkan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan. Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting karena melahirkan hak kebendaan yang memiliki sifat droit de suite, droit de preference, spesialitas dan publisitas.
CITATION STYLE
Rufaida, K. K. (2019). TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA TITEL EKSEKUTORIAL YANG SAH. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.