Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik

  • Hisbullah R
  • Patittingi F
  • Arisaputra M
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Program Nasional Agraria (PRONA) adalah rangkaian kegiatan pensertipikatan tanah secara masal, pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya. Saat ini, pelaksanaan PRONA di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria. Pelaksanaan PRONA merupakan tanggung jawab Negara sehingga untuk pelaksanaannya dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Dengan demikian, pelaksanaan PRONA erat pula kaitannya dengan tindakan pemerintahan. Selain berkaitan dengan tindakan pemerintahan, PRONA berkaitan pula dengan pelayanan publik. Untuk itu, maka perlu untuk memperhatikan asas-asas dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hisbullah, R. W., Patittingi, F., & Arisaputra, M. I. (2019). Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik. Al-Azhar Islamic Law Review, 1(1), 48–63. https://doi.org/10.37146/.v1i1.8

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free