Adanya Pandemi Covid-19 sangat mengguncang dunia, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 ini menyebabkan kelemahan dalam berbagai bidang di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Akhirnya, Pemerintah berupaya untuk menjaga kestabilan ekonomi salah satunya disektor perpajakan. Pemerintah memberikan Insentif atau kebebasan membayar pajak yang pembayarannya akan Ditanggung Pemerintah. Sasaran Insentif Pajak ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Salah satu sasaran Wajib Pajak Orang pribadi adalah PPh Final UMKM DTP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Wajib Pajak yang memanfaatkan dan tidak memanfaatkan adanya Insentif Pajak di Kantor Konsultan Pajak Surabaya. Hasil penelitian kualitatif ini menujukkan bahwa dengan adanya Insentif Pajak, tidak semua pelaku usaha terutama UMKM dapat memanfaatkan Insentif tersebut dan alasan Wajib Pajak tidak memanfaatkan dikarenakan ingin membantu perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19.
CITATION STYLE
Mahmudah, S. (2022). PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK UMKM DAN KOPERASI MASA PANDEMI COVID 19 TAHUN 2020. Ecopreneur.12, 5(1), 60. https://doi.org/10.51804/econ12.v5i1.1717
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.