Staf khusus merupakan jabatan tambahan yang ada di Kementerian dan kepresiden yang ada untuk mendukung kelancaran tugas Presiden dan Menteri. Sejak pengangkatan staf khusus milenial presiden, jabatan staf khusus yang telah ada sebelumnya, menjadi perhatian publik. Selain karena umur yang masih muda, staf khusus presiden menjadi perhatian karena latar belakangnya yang menjadi pendiri ataupun CEO perusahaan swasta. Hal tersebut memunculkan adanya dugaan konflik kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan antara Staf Khusus dengan jabatan tambahan lain. Hasil penelitian untuk mengetahui tugas dan fungsinya Staf Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan serta akan menunjukkan kedudukan Staf Khusus struktur organisasi pemerintahan dan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
CITATION STYLE
Bela, P. W. N., & Chandra, A. E. (2020). Kebijakan Kedudukan Staf Khusus Dalam Kegiatan Administrasi Pemerintahan di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(2), 175. https://doi.org/10.37253/jjr.v22i2.1496
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.