Anak merupakan sosok yang harus dilindungi keberadaannya. Pada dasarnya hak- hak atas kehidupan seorang anak terdapat pada Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan anak. Meski begitu, kasus terkait kekerasan pada anak sering saja terdengar. Hal ini menggerakkan hati pelaksana program pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sebuah Seminar Edukasi Sosial terkait Perlindungan dan edukasi Seksual pada anak serta Kesadaran Hukum Masyarakat. Dengan begitu, harapannya kasus terkait lalaynya perlindungan dari orang tua dan kekerasan seksual pada anak dapat sangat berkurang. Metode yang Tim Pengabdian Kepada Masyarakat buat selama menyusun dan melaksanakan program ini yaitu dengan diskusi dengan DPL secara hybrid dan diskusi secara luring dengan pelaksana program pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Hasilnya, 83% peserta mengisi kuesioner pre seminar. Hasil kuesioner menunjukan bahwa 26 orang telah melakukan edukasi seksual, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan sosial.
CITATION STYLE
Yudha, E. P., Nurislaminingsih, R., Fatmawati, F. U., & Dina, R. A. (2023). EDUKASI KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN EDUKASI SEKS PADA ANAK DI WIILAYAH KERJA PUSKESMAS CIULU. Abdimas Galuh, 5(2), 1122. https://doi.org/10.25157/ag.v5i2.10396
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.