Perlindungan Hukum Penolakan Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah (IPT) Bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Surabaya

  • Firmansyah I
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin pelaksanaanya. Perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin oleh instrumen hukum Internasional dan Nasional, hak-hak tersebut sebagaimana yang termaktub di dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, selain itu juga tertuang dalam perjanjian Internasional di UDHR, ICCPR, ICESCR dan lain sebagainya. Terdapat dua hal yang membedakan Kebebasan yakni: forum internum dan forum externum bahwa keduanya saling berkaitan dan tidak bisa dilepaskan. Tempat peribadatan sebagai bentuk manifestasi dalam melaksanakan keagamaan juga harus dijamin akan pelaksanaanya oleh Negara, Pemerintah dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) haruslah sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang sesuai. Skripsi ini membahas mengenai tindakan KTUN Pemerintah Kota Surabaya dalam penolakan permohonan perpanjangan ijin pemakaian tanah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Surabaya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firmansyah, I. (2019). Perlindungan Hukum Penolakan Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah (IPT) Bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Surabaya. Jurist-Diction, 2(3), 907. https://doi.org/10.20473/jd.v2i3.14362

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free