Pemerintah mewacanakan pembentukan dana ketahanan energi melalui beberapa kebijakan antara lain : 1) pungutan atas penjualan BBM jenis Minyak Solar dan Premium, 2) cukai BBM, dan 3) pungutan atas biaya deplesi kegiatan penambangan mineral dan batu bara. Beberapa pilihan kebijakan tersebut menarik untuk dikaji opsi pemilihan alternative kebijakan tersebut di atas. Penelitian ini mengkaji opsi dari beberapa konsep kebijakan ketahanan energy tersebut di atas dengan menggunakan metode kualitatif eksploratif berdasarkan peraturan dan teori yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana pembentukan dana ketahanan energi melalui pungutan atas penjualan BBM jenis Minyak Solar dan Premium tidak sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007. Wacana pemungutan cukai BBM meski dapat dilaksanakan perlu mempertimbangkan pengunaannya (earmarking). Sementara itu pemungutan biaya deplesi juga diharapkan agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di bidang energi.
CITATION STYLE
Kurniawati, L. (2017). KEBIJAKAN DANA KETAHANAN ENERGI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL: KONSEP DAN TANTANGANNYA. JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK, 1(1), 29–41. https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i1.86
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.