Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaran financial technology. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi masalah meskipun disisi lain juga jadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cepat dan mudah. Bahwa terhadap maraknya pinjaman online (Peer to peer Lending) maka pemerintah dalam hal ini adalah OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat serta menumbuhkan iklim usaha yang baik namun masalah yang dihadapi masyarakat mash terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending? Permasalahan – permasalahan apa yang timbul dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending serta bagaimana solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penyelenggaraan finansial teknologi yang berbasis peer to peer lending belum berjalan dengan baik. Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending serta solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending belum melindungi masyarakat sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan serta kerjasama semua pihak untuk mewujudkanya.
CITATION STYLE
Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. JURNAL USM LAW REVIEW, 2(2), 162. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.